"Sesungguhnya beberapa oranyang menginginkan supaya (berita) perbuatan yang sangat keji itu beredar di kelompok beberapa orang yang beriman, untuk mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Serta Allah Tahu, sedang anda tak tahu" (Q.S. An-Nur, 24 : 19)
Satu diantara langkah musuh Islam melemahkan serta menghancurkan Islam yaitu dengan menebarkan gosip mengenai sosok manusia terpandang di kelompok orang beriman.
Di masa globalisasi yang ditandai perkembangan teknologi informasi, orang yang berhati busuk serta menginginkan menebar isu atau gosip dapat menebarkan dengan cuma menekan satu tombal yakni televisi.
Ajaran Islam, yang senantiasa relevan untuk semuanya tempat serta jaman, sebenarnya sudah menghadapi hal semacam ini, salah satunya lewat ayat di atas.
Tuduhan bohong pada Siti Aisyah ra
Mengulas mengenai isu pada zaman Rasullah juga telah ada yang namanya isu. Ayat di atas masihlah berkaitan dengan ayat - ayat sebelumnya serta selanjutnya yang menyinggung mengenai Qishshatu'l Ifki (berita bohong). Dalam berita ini, Ummul Mukminin Siti Aisyah ra dituduh selingkung dengan teman Nabi SAW, Shafwan Ibnu Mu'aththal ra, pasca-perang Bani Musththaliq Sya'ban 5 H. Biang keladinya yaitu golongan munafik hingga menyebabkan instabilitas di golongan muslimin (sedetailya baca Q.S. An-Nur, 24: 11-26 serta kisah mengenai permasalahan ini di Tafsir Ibnu Katsir, IV/32-35).
Dalam Kajian Ibnu Katsir, ayat itu mengajarkan norma serta adab saat mendengar informasi yang kurang baik. Yaitu, mengelolanya dengan baik, sedikit memperbincangkannya serta tak menebar/ mempublikasikannya (sakskan Tafsir Ibnu IV/38). Sebab, Allah SWT memberikan ancaman kepada orang yang berniat serta terencana menebarkan gosip/isu berkaitan pribadi orang yang beriman dengan siska yang begitu pedih di dunia dan di akhirat.
Sangat jelas hukum bergosip yaitu siksa yang begitu pedih di dunia serta akhirat. Sedang hukuman penuduh zina di dunia yaitu, dicambuk 80 kali seperti firman Allah, "Dan beberapa orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (yakni wanita-wanita yang suci, akil baliq serta muslimah (berbuat zina) serta mereka tak menghadirkan empat orang saksi, jadi deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera, serta jangan sampai anda terima kesaksian mereka bikin selamanya. Serta mereka tersebut beberapa orang yang fasik" (Q.S. An-Nur, 24 : 4)
Hukum itu sudah dipraktikkan Nabi SAW pada beberapa penyebar bohong pada isteri beliau, Siti Aisyah. Tentang beberapa nama pelakunya, berlangsung perselisihan pendapat di kelompok ulama. Satu kisah mengatakan, Nabi SAW mencambuk dua orag lelaki serta seorang wanita, yaitu Misthah bin Utsaatsah, Hassan bin Tsabit serta Hamnah binti Jahsy. Menurut Al Qusyairi, mengutip pendapat Ibnu Abbas ra kalau Rasulullah mencambuk Abdullah bin Ubay, dedengkot golongan munafik 80 kali cambukan, serta baginya siksa api neraka di akhirat.
Tetepi, Imam Al Qurthubi coba menyimpulkan dengan menyampaikan, yang popular dari semuanya kisah serta yang telah diketahui oleh beberapa ulama kalau yang dihukum cambuk yaitu Hassan, Misthah serta Hamnah. Sesaat Abdullah bin Ubaya, tak pernah terdengar ia dihukum cambuk.
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata, "ketika turun (ayat) pembebesanku (dari tuduhan zina). Nabi SAW berdiri serta mengemukakan hal semca ini (pada golongan Muslimin) serta membaca Al-Quran. Lantas beliau turun dari mimbar, beliau perintahkan untuk didatangkan dua orang lelaki serta seorang wanita, jadi beliau menghukum mereka dengan hukuman cambuk (80 kali). Mereka yaitu: Hassan bin Tsabit, Mithah bin Utsatsah serta Hamnah binti Jahsy".
Pemakaian mana Q.S. An-Nur: 19 "Sesungguhnya beberapa orang yang suka/menginginkan supaya (berita perbuatan yang sangat keji itu beredar di kelompok beberapa orang yang beriman... " tunjukan kalu sebatas suka pada menyebarluaskan perbuatan keji atau isu serta menikmatinya, jadi seorang berdosa serta bakal memperoleh siksa. sesaat penyebar isunya, pasti dosa serta siksaannya juga lebih dahsyat
Orang beriman itu Suci, Bersih serta Mulia
Ayat 19 Surah An-Nuur memberikan kita pemahaman kalau sejatinya orang beriman itu suci, bersih serta mulia hingga jauh dari perbuatan keji. Sebab, keimanan itu sama dengan kesucian, kebersihan serta kemulian. Seorang Mukmin mesti senantiasa waspada tidak untuk jadi objek tuduhan keji, jadi semaksimal mungkin saja ia menghindari diri masuk ke lokasi atau masalah yang punya potensi memperoleh tuduhan keji. Apabila sesudah berupaya optimal tetap ada tuduhan, jadi ini adalh ujian keimanan.
Ayat itu juga menunjukkan begitu bernilai serta berharganya seorang Mukmin di sisi Allah SWT, karena itu tak dibenarkan bila seorang muslim mencari-cari kekeliruan seorang muslim juga, memata-matai atau menebar isu mengenai pribadi orang beriman.
Rasulullah SAW bersabda "Janganla kalian menyakiti hamba-hamba Allah. Janganlah mencemooh mereka serta janganlah mencari-cari aurat/aib mereka. Sebab barang siapa yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim, jadi Allah bakal mencari aibnya hingga ia buka aib tersebut di tempat tinggalnya". (H.R. Ahmad)
Dari kajian di atas bisa disimpulkan kalau hukum bergosip serta ancaman untuk penyebar isu telah pastinya akan diazab di dunia maupun di akhirat. Utuk penyebar aib pada seorang muslim berzina baginya hukum cambuk 80 kali. Sebagai seorang muslim yang baik, baiknya janganlah menebarkan isu atau aib orang muslim yag belum pasti benar ada. Serta sebagai seorang muslim yang baik norma serta adab saat mendengar informasi yang tidak baik. Yaitu, mengelolanya dengan baik, sedikit memperbincangkannya serta tak menebar/mempublikasikannya. Mudah-Mudahan berguna.
Sumber : http://www.kabarterkinionline.com/
