Pertengahan Desember 2016, kemarin Jenderal Tito Karnavian resmi meluncurkan aplikasi e-Tilang, e-Samsat dan SIM Online secara nasional yang sebelumnya telah diuji coba di daerah Jawa Barat. Masyarakat nampaknya juga antusias dengan sistem baru ini, pasalnya jiga kita ingin memperpanjang dan bayar pajak STNK, nantinya masyarakat akn dapat membayar pajak tahunan secara online tidak harus datang ke Kantor Samsat. Sedangkan untuk memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya cukup ditempatnya saat ini berada, dengan mendatangi Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) di Polres setempat.
Karena selama ini jika masyarakat ingin memperpanjang SIM, maka mereka harus buat kembali di daerah asal tempat pengendara membuat SIM. Nah dengan adanya SIM online anda tidak perlu pulang ke tempat asal.
Kini dengan SIM Online, warga cukup mendatangi Satpas di Polres terdekat. Nanti yang menerbitkan SIMnya adalah Satpas terdekat, hanya data sajayang akan masuk secara online ke Satpas daerah asal mula warga membuat SIM.
Dikutip dari Laman Facebook Divisi Humas Polri, dijelaskan bahwa tiap-tiap anggota polantas yang berwenang menilang kini memiliki aplikasi e-tilang di android masing-masing. Ketika petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran dan besaran denda.
Lalu diinput data dikirim ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI. Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang berwarna biru denga maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI.
Kesimpulannya,pelanggar yang melangar bisa langsung membayar melalui ATM, E-banking dan lain-lain yang terpenting adalah struk bukti pembayaran. Dengan penerapan E-Tilang, dipercaya bisa mencegah serta mengurangi praktik pungli, mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang lantara pembayaran dapat dilakukan melalui banyak bank, mengurangi jumlah pelanggar yang hadi di persidangan tilang, proses penegakan hukum bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan, dan akuntabel.
Dengan Aplikasi Tilang Online, dapat pelanggar terkoneksi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menyidangkan/menjatuhkan putusan denda (amar putusan), tak hanya itu pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penertiban SIM.
Keuntungan dalam penggunaan aplikasi Tilang Online, bisa diketahui secara transparan, akurat, dan cepat oleh pihak-pihak terkait seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung/Pengadilan di setiap tingkatan mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat seperti rekapitulasi data penindakan tilang dapat diakses melalui Aplikasi Tilang Online, serta detail data penindakan tilang dapat diakses melalui website yang terhubung dengan jaringan internet.
Pengertian E-Samsat dan Sim Online
Sebagaimana saya katakan di atas bahwa program E-Samsat, nantinya masyarakat akan dapat membayar pajak tahunan secara online dan tidak harus datang ke Kantor Samsat. Begitupun dengan SIM Online, ini semua bertujan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Jadi jika seseorang ingin memperpanjang SIMnya yang akan habis masa berlakunya cukup ditempatnya berada dengan mendatangi Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) di Polres setempat.
Dengan adanya sistem aplikasi e-Samsat, e-Tilang, SIM Online ini diharapkan dapat memangkas proses yang berbelit-beli itu yang biasanya melalui calo dan birokrasi didalamnya.
Referensi : http://www.tribunnews.com/nasiona/2016/12/14/sebaiknya-anda-tahu-apa-itu-e-tilang-tilang-online-e-samsat-dan-sim-online
link sumber : htpp://www.abuazmashare.id/2016/12/belum-tahu-apa-itu-e-samsat-e-tilang
